Syarat Kenaikan

  • Home -
  • Syarat Kenaikan

Syarat Kenaikan

KRITERIA KENAIKAN KELAS

  1. Dilakukan melalui rapat Dewan Guru.
  2. Presentase kehadiran siswa selama satu tahun pelajaran minimal 95% tatap muka.
  3. Memiliki nilai sikap minimal baik.
  4. Kenaikan Kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada Semester Genap dengan pertimbangan KD yang belum tuntas pada Semester Ganjil harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan. Siswa yang belum mencapai KKM harus mengikuti Pembelajaran Remidial.
  5. Siswa dinyatakan tidak naik ke Kelas XI atau ke Kelas XII apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang  merupakan prasyarat dari KD berikutnya.
  6. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut. 

 

KRITERIA KELULUSAN SISWA

Permendikbud No. 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
  3. Mengikuti Ujian Nasional;
  4. Lulus USBN sesuai dengan ktiteria yang ditetapkan oleh sekolah.