Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak pertama (LSP-P1) SMK Pertanian Pembangunan Negeri Lembang adalah lembaga yang merupakan kepanjangan tangan dari BNSP yang berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. LSP-P1 SMK Pertanian Pembangunan Negeri Lembang mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P1 SMK Pertanian Pembangunan Negeri Lembang mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja. Skema dan jumlah unit kompetensi LSP-P1 SMK Pertanian Pembangunan Negeri Lembang yang diajukan lisensi ke BNSP dari masing-masing program studi di dasarkan hasil rapat guru program studi sehingga para guru diharapkan bisa memfasilitasi kegiatan rapat dalam penyusunan skema dan unit kompetensi dimaksud. Penentuan skema disesuaikan dengan ketentuan skkni dan kebutuhan pelanggan, 2 unit kompetensi yaitu :
1. Skema Sertifikasi Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
2. Skema Sertifikasi Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
3. Skema Sertifikasi Lanskap & Pertamanan